Keuangan

Keuangan

Kewajiban dan Informasi Keuangan

  1. SERVICE CHARGE (Dana Pengelolaan)
  2. Service Charge atau disebut juga dengan Dana pengelolaan adalah dana yang dikumpulkan guna keperluan pembiayaan oprasional seperti :
    • Biaya pemeliharaan tanah, area bersama dan fasilitas bersama. Biaya perbaikan dan pemeliharaan suku cadang mesin-mesin dan peralatan operasional. Biaya pemakaian listrik dan air di area bersama dan benda bersama. Biaya gaji karyawan GAAR. Tagihan-tagihan pembayaran terhadap kontraktor dan supplier GAAR. Operasional kantor, keamanan, kebersihan dan pemeliharaan gedung. Pajak, perijinan, biaya audit dan konsultan hukum. Iuran Pengelolaan Kawasan Lingkungan. Lain-lain biaya tak terduga.
    • Esensinya, Service Charge Tidak di gunakan untuk membiayai jasa karyawan yang menangani perbaikan di dalam masing-masing unit akibat dari kerusakan pemaikaian penghuni unit.
  3. Besarnya tarif Service Charge ditentukan berdasarkan proporsional per M2 dikalikan luasan unit GAAR.
  4. SINKING FUND (Dana Cadangan)
  5. Sinking Fund atau disebut dana cadangan adalah dana yang dikumpulkan yang digunakan untuk pembiayaan capital expenditure seperti :
     
    1. Penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal.
    2. Perbaikan gedung dan sarana/ prasarananya yang sifatnya major (besar)
    3. Penggantian paving block, pengaspalan jalan area GAAR dan keramik.
    4. Penggantian pipa-pipa yang berkarat.
    5. Pembelian mesin-mesin dan pompa.
    6. Biaya lain-lain yang merupakan Capital Expediture.

    Kecukupan dana Sinking Fund adalah sangat vital bagi suatu standar pemeliharaan keamanan dan kenyamanan gedung yang baik. Besarnya tarif Sinking Fund ditentukan berdasarkan proporsional per M2 dikalikan luasan unit GAAR.
  6. KEWAJIBAN KEUANGAN BAGI PENGHUNI
    1. Kewajiban keuangan penghuni / pemilik terhadap Badan Pengelola GAAR adalah seluruh tagihan-tagihan (termasuk denda keterlambatan bila ada) yang di keluarkan oleh Badan Pengelola, yaitu tagihan utilitas bulanan, tagihan service charge, tagihan sinking fund, tagihan air, tagihan biaya perbaikan unit (bila ada).

      Alternatif cara pembayaran berikut petunjuknya :
      1. Rekening Bank BCA
      2. Rekening Bank Mandiri
    1. Pemilik untuk mengingat / mengatur keuangannya, khusus untuk tagihan utilitas, service charge dan sinking fund, iuran anggota, penerbitannya, jatuh tempo dan sanksi-sanksinya pada ini dibuat seragam. Penerbitan tagihan tersebut akan dilakukan secara seragam yaitu pada tanggal 05 setiap bulannya melalui email yang telah di daftarkan.
    2. Tanggal jatuh tempo pembayaran utilitas, Service Charge dan Sinking Fund adalah tanggal 15 dari setiap bulan nya.
    3. Apabila lewat tanggal 15 akan diberikan peringatan / sanksi untuk segera melunasi dengan batas maksimal tanggal 15 di bulan yang sama.
    4. Unit yang pembayaran utilitasnya belum juga dibayar sampai dengan tanggal 15 terakhir di bulan tersebut akan diputus aliran airnya, tidak mendapatkan layanan pembelian token listrik dan menonaktifkan access card.
    5. Penyambungan kembali aliran utilitas dapat dilaksanakan setelah BM menerima seluruh pembayaran utilitas yang tertunggak.
Kembali ke Atas