Tata Tertib
- Di dalam lingkungan area bersama, pemilik atau penghuni harus berpakaian yang layak serta bertingkah laku yang sopan.
- Perbuatan asusila yang melampaui kewajaran dilarang dilakukan di area bersama. Petugas keamanan atau staff BM lainnya berhak meminta orang yang melakukan pelanggaran tersebut untuk untuk segera meninggalkan Area Bersama.
- Penggunaan bahasa yang sopan, berteriak-teriak dengan volume dan kata-kata yang melebihi kewajaran serta tingkah laku lainnya yang dapat memancing emosi orang lain untuk membuat keributan adalah dilarang.
- Kata-kata yang tidak sopan, yang nadanya mengancam ataupun tingkah laku yang mengancam, seperti penodongan, menjambak kerah baju, pemukulan serta bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya, baik yang ditujukan terhadap karyawan, penghuni lain ataupun orang lain dalam lingkungan Grand Asia Afrika Residence adalah pelanggaran yang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, oleh karenanya akan ditindak dengan segera dan tegas oleh BM.
- BM berhak melakukan tindakan beladiri atau tindakan apapun yang dianggapnya baik guna meredam kekerasan yang terjadi termasuk dalam hal ini melaporkan kepada polisi atau instansi berwenang yang terkait mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh penghuni/pemilik terhadap orang lain, baik itu merupakan karyawan GAA, penghuni/pemilik lain maupun orang lainnya di dalam lingkungan Grand Asia Afrika Residence.
- Biaya-biaya pengobatan termasuk biaya perawatan rumah sakit bila ada, harus ditanggung oleh pihak yang melakukan tindakan kekerasan.
- Penghuni tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku baik di dalam unit maupun di Area bersama seperti berjudi, menggunakan narkoba, perbuatan asusila dan sebagainya.
- Penghuni harus setiap saat mengawasi anak-anak mereka. Anak-anak merupakan tanggung jawab orang tua dan wali, mereka tidak diperbolehkan: 1. Merusak/ memecahkan harta benda apapun yang merupakan bagian bersama dan barang bersama. 2. Menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan dan ketentraman penghuni lain. 3. Berada di balkon / teras dan memanjat pagar (besi) yang dapat menyebabkan jatuh.
- Pemilik atau penghuni dari anak-anak yang mengotori dan merusak dinding atau bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama akan menanggung biaya yang akan dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
- Penghuni dilarang menyimpan barang / benda apapun di area koridor
- Penghuni dilarang membuang sampah di area koridor, tangga exit, ruang serba guna dan area bersama lainnya. Penghuni wajib membuang sampah rumah tangga ke area tempat sampah yang telah di sediakan
- Penghuni wajib menggunakan Viltrase gordyn warna putih / gading di area jendela unit
- Penghuni dilarang menyimpan barang bermuatan lebih di area balkon / teras unit
Acara dalam Unit GAAR
- Setiap pesta yang akan diadakan di dalam unit Apartemen harus dilaporkan ke pihak BM GAA selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya. Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 Jam, maka tamu tersebut harus dilaporkan kepada BM.
- Penghuni harus menjamin bahwa suara-suara, baik yang berasal dari musik dan tamu-tamu yang sedang berpesta tidak bersuara bising/gaduh yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan di lingkungan Grand Asia Afrika Residence.
- Apabila terjadi keluhan atau laporan dari penghuni lain, maka pihak BM akan segera menegur kepada penghuni, dan apabila hal ini berlangsung pada saat itu untuk yang kedua kalinya, maka pihak BM akan segera menghentikan acara pesta tersebut dan pesta harus dibubarkan oleh penghuni.
- Kegiatan pesta yang diizinkan waktunya adalah:
– Senin sampai dengan Jumat : 09.00-22.00
– Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : 09.00-24.00
Pekerja atas Unit GAAR
- Pemilik/ Penghuni harus menyerahkan kepada pihak BM data rinci dari pengemudi, pramuwisma (pembantu rumah tangga) dan babysitter. Pelaporan tersebut juga termasuk bila ada penggantian pengemudi, pramuwisma dan babysitter.
- Selama berada di Area Grand Asia Afrika, pemilik/ penghuni bertanggung jawab penuh atas perilaku dan perbuatan pengemudi, pramuwisma dan babysitter mereka.
- Pengemudi, pramuwisma dan babysitter tidak diperkenankan duduk-duduk, berkumpul dan berkeliaran di Area Bersama kecuali di ruang tunggu (pengemudi) yang telah ditentukan.
- Penghuni harus memastikan bahwa pramuwisma dan supir mereka tidak diijinkan menerima pengunjung di unit apartemennya.
- Pembantu dan supir tidak diperbolehkan berkeliaran di setiap lantai di daerah bersama dan harus membatasi dirinya dalam unit majikannya masing-masing atau area yang telah ditetapkan untuk supir.
- Pengemudi, pramuwisma dan babysitter harus selalu menjaga ketertiban, kebersihan dan tingkah laku mereka guna mencegah provokasi yang menjurus ke arah pelanggaran sopan santun dan norma-norma susila.
- Pihak BM berhak sepenuhnya melarang masuk ke Area Grand Asia Afrika pengemudi, pramuwisma, dan babysitter yang telah berkali-kali melanggar aturan tata tertib. Penghuni dilarang memasukkan secara dia-diam ataupun secara terang-terangan bagi pengemudi, pramuwisma dan babysister yang telah dilarang memasuki Area Grand Asia Afrika Residence
Hewan Peliharaan
Penghuni Grand Asia Afrika Residence dilarang memelihara, membawa atau mengizinkan siapapun untuk membawa hewan peliharaan apapun jenisnya masuk ke wilayah Grand Asia Afrika Residence baik di dalam unit maupun di tempat area bersama.
TATA TERTIB KOLAM RENANG
- Area kolam renang hanya dapat digunakan oleh penghuni GAA Residence, yang memiliki dan dapat menunjukan Kartu fasilitas kepada petugas kolam renang dan mengisi buku pengunjung yang telah di sediakan.
- Jam operasional kolam renang adalah pukul 07. 00 s/d 21. 00 WIB.
- Anak dibawah umur 12 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa, kelalaian, kecelakaan dan segala resiko yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penghuni.
- Selama renang diwajibkan menggunakan ” pakaian renang ” dan membilas tubuh terlebih dahulu. Penggantian pakaian wajib dilakukan di kamar ganti yang telah disediakan.
- Selama menggunakan fasilitas kolam renang, dilarang melakukan permainan dan kegiatan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
- Penghuni wajib menjaga kebersihan, dilarang membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban selama menggunakan area kolam renang.
- Kerusakan perlengkapan kolam dan fasilitas kolam renang yang diakibatkan kelalaian dalam pemakaian menjadi tanggung jawab pemakai.
- Petugas Building Management berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan apabila penghuni tidak mematuhi tata tertib ini.
