Grand Asia Afrika Residence

Grand Asia Afrika Residence - Hunian strategis di tengah Kota Bandung

Fitting Out

PROSEDUR DAN TATA TERTIB FITTING OUT

SYARAT ADMINISTRASI

  1. Telah di lakukan serah terima unit dari Developer kepada pemilik / pembeli unit.
  2. Telah melakukan pembayaran Service Charge dan Sinking Fund (Tidak ada tunggakan).
  3. Penghuni bukan Pemilik unit dilarang mengajukan permohonan renovasi unit kecuali telah mendapatkan Surat Kuasa dari Pemilik unit.
  4. Pengajuan permohonan Fitting Out hanya bisa dilakukan pada hari kerja (Senin – Jumat) jam 09:00 – 16:00 WIB
  5. Mengisi Form permohonan Fitting Out, surat penunjukan vendor interior (Surat kuasa dari pemilik unit) serta KTP dari pekerja untuk mendapatkan persetujuan dari Building Management.
  6. Menyertakan Gambar / Lay out pada unit yang akan di renovasi.
  7. Membayar Deposit (Jaminan) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Jaminan renovasi akan dikembalikan diakhir masa renovasi setelah dikurangi dengan biaya yang timbul karena Pelanggaran atau Kerusakan yang diakibatkan oleh dilaksanakannya pekerjaan renovasi unit (Jika ada).
  8. Biaya sampah Fitting Out di kenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per 30 hari kalender di luar biaya deposit (Tidak kembali)
  9. Biaya Supervisor sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) (Tidak kembali) dengan rincian :
  • Biaya Administrasi : Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Biaya Instalasi Grease Trap dan Aksesoris : Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Biaya Relokasi smoke detector : Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Biaya Relokasi heat detector : Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

JADWAL PELAKSAAN

  1. Surat ijin Fitting Out akan di keluarkan maksimal 5 (Lima) hari kerja, jika proses Administrasi dan Pengajuan paket pengerjaan sudah disetujui oleh Building Management.
  2. Dilarang melaksanakan pekerjaan sebelum ijin keluar dari pihak Building Management Grand Asia Afrika Residence.
  3. Proses pengerjaan Fitting Out dilakukan selama 30 hari, jika melebihi masa yang sudah ditentukan pemilik atau vendor interior wajib melapor kepada Building Management untuk melakukan perpanjangan Surat ijin pengerjaan Fitting Out.
  4. Pelaksanaan renovasi hanya bisa dilakukan pada hari :
  • Senin – Jumat : Pukul 08:00 s/d 16:00 WIB
  • Sabtu : Pukul 08:00 s/d 14:00 WIB
  • Dilarang melakukan pekerjaan renovasi unit pada hari Minggu dan hari Libur Nasional (Tanggal merah).

TEKNIS PELAKSANAAN

  1. Pekerjaan renovasi unit tidak diperkenankan memindahkan atau menutup instalasi atau penutup instalasi Fire alarm / Protection (Gas detector, Heat detector, Smoke detector) meteran air dan listrik tanpa ijin dari Building Management, selama pekerjaan berlangsung Fire Alarm wajib di proteksi.
  2. Pekerja diwajibkan membawa karung untuk mengangkut sampah sisa renovasi (Brangkal) dengan rapi untuk kemudian dibuang ke area TPS yang telah ditentukan oleh Building Management tanpa dibiarkan berserakan. Hal tersebut dilakukan agar mempermudah proses pengangkutan sampah-sampah renovasi ke TPA. Bila melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  3. Pelaksaan pengerjaan renovasi dilakukan maksimal 1 bulan (30 hari). Lebih dari 30 hari akan dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk administrasi perpanjangan dan biaya sampah Fitting Out.
  4. Dilarang menambah atau merubah struktur unit, baik di luar (Balkon) atau area koridor sesuai dengan House Of Rule.
  5. Dilarang menyimpan barang renovasi atau melakukan pekerjaan renovasi di area Koridor (Area publik).
  6. Dilarang melakukan kegiatan pengelasan, pemotongan keramik, atau kegiatan yang dapat menimbulkan debu di dalam unit atau hal-hal yang dapat menyebabkan bahaya kebakaran.
  7. Selama berlangsungnya kegiatan renovasi khusus untuk smoke dan gas detector wajib ditutup sementara guna menghindari dari debu dan memicu aktifnya system alarm.
  8. Tidak disarankan untuk melakukan pembongkaran lantai keramik unit, lantai keramik kamar mandi dan dinding keramik kamar mandi, apabila diganti mau itu dengan cara ciping ataupun ditempel Wajib melakukan Test Rendam 2×24 jam dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Team Engineering Building Management Grand Asia Afrika Residence.
  9. Tidak diperkenankan memaku / membor dinding melebihi heable (Maksimal 7cm).

PROSEDUR

  1. Pemilik melengkapi persyaratan Administrasi dan Keuangan dengan melakukan Pembayaran Deposit Fitting Out, Biaya Sampah dan Biaya Supervisor.
  2. Vendor interior memberikan foto copy SPK dari pemilik dan data personal yang dipertanggung jawabkan selama pekerjaan renovasi.
  3. Pemilik / Vendor menerima informasi dari pihak Building Management Grand Asia Afrika Residence mengenai Prosedur dan Tata Tertib Fitting Out.
  4. Vendor Interior harus melakukan koordinasi dengan Departement Security dengan menunjukan Surat Ijin Fitting Out dan Menyerahkan data personal pekerja yang ditanggung jawabkan selama berlangsungnya kegiatan renovasi unit.
  5. Departement Security mencatat data pekerja disesuaikan dengan tanda pengenal KTP / SIM dan memberikan kartu pengenal pekerja renovasi yang dikenakan pada bagian dada untuk dipakai selama bekerja di area Grand Asia Afrika Residence.
  6. Semua pekerja Fitting Out wajib melapor pada saat datang dan pulang kepada Department Security.
  7. Pengambilan Deposit Fitting Out dapat dilakukan dengan menyerahkan bukti pembayaran Deposit unit yang sudah selesai renovasi wajib melakukan pemeriksaan lapangan (BAPL 2) oleh Pihak Building Management.
  8. Pengambilan Deposit dapat dilakukan, setelah mendapatkan Informasi dari divisi Finance Developer atau Building Management.
  9. Pekerja / Vendor interior diwajibkan untuk mengikuti tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Building Management Grand Asia Afrika Residence.
  10. Segala syarat dan ketentuan yang tidak diatur dalam Prosedur dan tata tertib Fitting Out disini diatur pada House Of Rule.

SANKSI

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Vendor menjadi tanggung jawab Pemilik Unit atau Penanggung Jawab Renovasi sepenuhnya.
  2. Pekerjaan yang dilakukan tanpa ijin dari Building Management akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  3. Pekerjaan melewati batas waktu / jam yang sudah ditentukan oleh Building Management akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
  4. Kesalahan pekerjaan berkaitan dengan kerusakan struktur bangunan akan dikenakan biaya denda sesuai nilai kerusakan.
  5. Kesalahan pengerjaan pada area kamar mandi (Tidak water proofing / test rendam 2x24jam, 3 layer) akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) (tergantung spek material).
  6. Kesalahan electrical (Menghilangkan / menyambung instalasi kabel listrik) fire protection dan menambah instalasi listrik yang tidak sesuai dengan standar unit akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah)
  7. Pemasangan instalasi Water Heater tidak menggunakan pipa PPR akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).
  8. Melakukan pembobokan pada Precast akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah).
  9. Jika tidak menggunakan Grease Trap (GT) pada bagian kitchen set / saluran pembuangan air cucian piring, maka akan dikenakan biaya denda sesuai dengan bentuk pelanggaran.
  10. Jika tidak menyediakan APAR di dalam hunian maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah).
  11. Untuk instalasi electrical tambahan harus menggunakan instalasi pipa conduit, jika tidak menggunakan pipa conduit dikenakan biaya denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).

Kembali ke Atas