Grand Asia Afrika Residence

Grand Asia Afrika Residence - Hunian strategis di tengah Kota Bandung

Sosialisasi Penghuni / Penyewa WNA

Dalam rangka peningkatan sistem keamanan, ketertiban, dan pendataan penghuni di lingkungan apartemen, manajemen GAA menyampaikan pemberitahuan resmi terkait kewajiban pelaporan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di unit.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bersama, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, serta menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan nyaman bagi seluruh penghuni.


Ketentuan Pelaporan WNA

Sehubungan dengan peningkatan sistem keamanan dan ketertiban di GAA, kami informasikan bahwa:

Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di unit GAA (baik sebagai penyewa, tamu menginap, maupun pemilik) WAJIB dilaporkan ke TRO maksimal 1×24 jam setelah check-in.

Pelaporan ini berlaku tanpa pengecualian dan menjadi tanggung jawab Pemilik Unit maupun Agen Sewa yang bersangkutan.


Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Untuk keperluan pendataan dan verifikasi, berikut dokumen yang wajib diserahkan kepada TRO:

  • Paspor
  • Visa yang masih berlaku
  • KITAS/KITAP (jika ada)
  • Nomor kontak darurat
  • Durasi tinggal

Dokumen dapat diserahkan dalam bentuk salinan (hardcopy) atau file digital sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pengelola.


Poin 3 (pengambilan Kartu “Penghuni Khusus (Special Guest)”) saat ini masih dalam proses penyiapan sistem dan teknis. Akan kami informasikan kembali apabila sudah diberlakukan.

Kartu ini nantinya akan berfungsi sebagai identitas akses resmi bagi WNA yang tinggal sementara maupun jangka panjang, guna mendukung sistem keamanan terpadu di area apartemen.


Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan pelaporan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan sistem keamanan internal
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi administrasi kependudukan
  • Memudahkan koordinasi dalam keadaan darurat
  • Mencegah penyalahgunaan unit untuk aktivitas yang tidak sesuai aturan

Langkah ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya preventif demi kenyamanan seluruh penghuni.


Tanggung Jawab Pemilik dan Agen Sewa

Kami mohon kerja sama seluruh Pemilik Unit dan Agen Sewa untuk:

  • Menginformasikan kewajiban ini kepada setiap WNA yang akan tinggal
  • Melakukan pelaporan tepat waktu
  • Memastikan kelengkapan dokumen sebelum atau saat check-in

Kepatuhan terhadap prosedur ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga reputasi dan keamanan lingkungan apartemen.


Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya sistem pelaporan yang tertib dan transparan, lingkungan GAA akan semakin aman, profesional, dan nyaman bagi seluruh penghuni, baik WNI maupun WNA.

Demikian informasi ini kami sampaikan.
Mohon kerja sama seluruh Pemilik dan Agen Sewa demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Terima kasih.

BM

Kembali ke Atas